Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PA PELAIHARI Nomor 152/Pdt.P/2014/PA.Plh
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
810
  • ESAPengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama bertempat di Aula Kantor KecamatanPanyipatan, Kabupaten Tanah Laut, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutatas perkara Isbat Nikah yang diajukan oleh:Syamsuri bin Syahrin, umur 62 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani/Pekebun, tempat tinggal diJalan Al Ikhlas RT.004 RW. 01 Desa Batakan Kecamatan PanyipatanKabupaten Tanah Laut, disebut sebagai Pemohon I;Noeriyah
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Syamsuri bin Syahrin) denganPemohon Il (Noeriyah binti Riduan) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret1987 di Desa Batakan wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan PanyipatanKabupaten Tanah Laut ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyipatan KabupatenTanah Laut;4.
Putus : 12-04-2011 — Upload : 15-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2374 K/PID.SUS/2009
Tanggal 12 April 2011 — HAMID Bin ALM. ALI BA
1315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOERIYAH bahwa merekaTerdakwa dalam menempati tanah dan rumah tersebut tidak pernah adaperjanjian dari dahulu sampai dengan sekarang dan tidak pernah menyewadari saksi ahli waris, dan mereka Terdakwa tidak membuktikan dalampersidangan mengenai perjanjian atau sewa menempati rumah dan tanahtersebut ;e Mengingat saksi TURKAN, Aptn Bin Alm. SADELI sebagai saksi ahlimenuntut hasil pemeriksaan di persidangan menerangkan bahwa saksiNAILUL AUTOR Bin Alm.
Register : 07-09-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PA PASURUAN Nomor 0161/Pdt.P/2018/PA.Pas
Tanggal 19 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
90
  • NOERIYAH adalah :

    2.1. MUZAYYANAH binti H. FAKIH ISMAIL (anak perempuan);

    2.2. FATIMAH binti H. FAKIH ISMAIL (anak perempuan);

    2.3. MAKSUM bin H. FAKIH ISMAIL (anak laki-laki);

    2.4. GHUFRON bin H. FAKIH ISMAIL (anak laki-laki);

    2.5. AISYAH RODIYAH binti H. FAKIH ISMAIL (anak perempuan);

    2.6. FATUHUR ROZI binti H.