Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 97/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Noveles Ndaa
100
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dari nama Noveles Nda a menjadi Nofeles Ndaa;
    3. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir Pemohon yang sebelumnya tercatat lahir tanggal 15 Maret 2002 menjadi lahir tanggal 24 November 2000;
    4. Menyatakan sah perbaikan nama ayah Pemohon dari nama Nicodemus Nda a menjadi Nikodemus Ndaa;
    5. Memerintahkan kepada pemohon
    perubahan tanggal lahir dari pemohon, dan perbaikan nama ayah pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk membuat catatan pinggir mengenai Perbaikan nama Pemohon yang tercatat sebagai Noveles Nda a dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-111222018-0032 tanggal 13 Desember 2018 atas nama Noveles Nda A menjadi Nofeles