Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN PADANG Nomor 319/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 30 Juli 2015 — Riko Noferdian Pgl.Riko
218
  • Menyatakan Terdakwa Riko Noferdian Pgl.Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Riko Noferdian Pgl.Riko
    PUTUSANNomor 319/Pid.B/2015/PN Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas I A yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Riko Noferdian Pgl.Riko;Tempat Lahir : Kerinci;Umur / Tg.
    Padang Nomor 319/Pen.Pid/2015/PN Pdg,tanggal 11 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 319/Pen.Pid /2015/PN Pdg,tanggal 11 Juni 2015tentang Penetapan Hari Sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan barangbukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa RIKO NOFERDIAN
    Pgl RIKO bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap RIKO NOFERDIAN PGL.
    Terdakwa punya tanggunan istri dan anak yang masih kecil;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yangpada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidana sebagaimana yang dimuat dalam Surat TuntutanPidana Penuntut Umum;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yangpada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR.Bahwa ia terdakwa RIKO NOFERDIAN
    Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, kemudianterdakwa dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumbar.Bahwa atas perbuatan yang timbul dari pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merkSmash warna hitam BA3165AV saksi korban Yandri Pgl Riyan telah dirugikan lebih kurangsebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3dan ke5 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa RIKO NOFERDIAN Pgl RIKO, pada hari Rabu tanggal 8 April2015 sekira jam 02.00