Ditemukan 1 data
BAYU FERMADY, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMAN
18 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Penuntut Umum:
BAYU FERMADY, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMANPUTUSANNomor :652/Pid.Sus/2018/PN.SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMANTempat lahir : SamarindaUmur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 03 November 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Biawan R. 27 No. 06 Gg.
Umum tersebutTerdakwa mohon keringanan hukuman, mengaku bersalah dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwajuga menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkansurat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2018 dengan dakwaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan :Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIA Bin ARJUMAN(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOFERTARIABin ARJUMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Bulan;3.