Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 784/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL NOVERTARIA BIN ARJUMAN
214
  • M E N G A D I L I

    Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Novertaria Bin Arjuman (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkansebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke5KUHP;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Penuntut Umum:
    FLORENCIA TIMBULENG,SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RIZAL NOVERTARIA BIN ARJUMAN
    PUTUSANNomor : 784/Pid.B/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Muhammad Rizal Novertaria Bin ArjumanTempat lahir : Samarinda;Umur / tgl. Lahir : 31 tahun / 3 November 1989Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan / : Indonesia;KewarganegaraanTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD rIZAL nOVERTARIA bIN aRJUMAN(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal363 ayat (1) Ke5 KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalamtahanan Rutan Samarinda;3.
    Menetapkan Para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOVERTARIA BIN ARJUMAN (ALM)pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira
    BINARJUMAN (ALM) tersebut, saksi FAISAL AGUSTA RIZKI BIN UMARTHALIB selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke5 KUHPidana.ATAUKEDUABahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NOVERTARIA BIN ARJUMAN (ALM)pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira 04.00 Wita atau pada waktu laindalam bulan Juli 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat diJI.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Novertaria Bin Arjuman (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalamDakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Halaman 7 dari 8 PutusanNo.784/Pid.B/2020/PN mr3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4.