Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 35/Pid.B/2021/PN Sbh
Tanggal 5 Mei 2021 —
Terdakwa:
1.Sahmal Harahap
2.Nofertianus Waruhu
7010
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Sahmal Harahap dan Terdakwa II Nofertianus Waruhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sahmal Harahap dan Terdakwa II Nofertianus Waruhu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;

    Terdakwa:
    1.Sahmal Harahap
    2.Nofertianus Waruhu
    Riau;: Islam;: Wiraswasta;: Nofertianus Waruhu;: Hili Badalu ;: 33 Tahun / 20 Desember 1987 ;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa DK2F Mahato Sakti Kecamatan MahatoKabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;: Kristen;: Tani;Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2021, selanjutnyapara Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(Rutan), masingmasing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari2021;2.
    sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Sahmal Harahap dan Terdakwa II NofertianusWaruhu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukummelakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu, melanggar Pasal 363 Ayat 1 Angka 4 KUHP sebagaimanadakwaan Tunggal Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahmal Harahap dan TerdakwaIl Nofertianus
    Saksi FERRY ARE ANGGA alias FERRY ARE ANGGA HUTABARAT:Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah pencurian buahkelapa sawit di Kebun P.T Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI);Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekitar pukul 12.30WIB, Terdakwa Sahmal Harahap dan Terdakwa Nofertianus Waruhu(para terdakwa) telah mengambil buah kelapa sawit di Kebun PT.MAI diBlok M 29, Afdeling IV yang terletak Desa Sungai Korang, KecamatanSungai Korang, Kabupaten Padang Lawas;Bahwa saksi melihatnya ketika
    NOFERTIANUS WARUHU:Bahwa Terdakwa II ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021sekira pukul 12.30 WIB di kebun PT.
    NOFERTIANUS WARUHU (para terdakwa) telah mengambil 98(sembilan puluh delapan) TBS menggunakan dodos dan 1 (satu) buah ganjuuntuk mengangkatnya kedalam keranjang untuk diangkut menggunakan sepedamotor dan selanjutnya dilangsir yang rencananya akan dijual kepada toke sawitnamun pada saat melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut perbuatan paraterdakwa diketahui oleh satpam atau security PT.Mai sehingga para terdakwalangsung ditangkap dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sosa;Menimbang, bahwa