Ditemukan 2 data
NORROCHMAH RISKHY NOFIYANTI
24 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan akta pencatatan sipil yang semula dalam Kutipan Kedua Akta Kelahiran Nomor : 2108/UM/1993 tertulis dan terbaca nama NURROCHMAH dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca nama NORROCHMAH RISKHY NOFIYANTI ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 244.000,00 (dua ratus
15 — 2
Qoait) kepada Penggugat (Nofiyanti binti Jaenudin).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).