Ditemukan 2 data
NIFRAN AH ISMAIL
Terdakwa:
1.PARLAN SIKTEUBUN Alias PARLAN
2.NOFRAIM WENNOumur
57 — 39
- Menyatakan Terdakwa I PARLAN SIKTEUBUN Alias PARLAN dan Terdakwa II NOFRAIM WENNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin yang sah;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
Penyidik Atas Kuasa PU:
NIFRAN AH ISMAIL
Terdakwa:
1.PARLAN SIKTEUBUN Alias PARLAN
2.NOFRAIM WENNOumur
FRANSISKA MOMAMI
26 — 18
>MENETAPKAN
- Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak Para Pemohon yang bernama anak Claras Margareta Hawa adalah anak dalam perkawinan Para Pemohon;
- Memberikan izin Kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan Anak Pemohon yang bernama Claras Margareta Hawa yang sebelumnya tercantum pada Akta Kelahiran anak Para Pemohon No 7172-LT-29032018-0025 yaitu Anak Ke Satu Perempuan dari Ibu Fransiska Momami Menjadi Anak Ke Satu Perempuan dari Ayah Nofraim
Hawa dan Ibu Fransiska Momami;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran no. 7172-LT-29032018-0025 yaitu Anak Ke Satu Perempuan dari Ibu Fransiska Momami Menjadi Anak Ke Satu Perempuan dari Ayah Nofraim Hawa dan Ibu Fransiska Momami dan dokumen pendukung lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon