Ditemukan 2 data
16 — 1
mematuhi kesepakatan perdamaian yang disepakati didalam mediasi tanggal 02 Agustus 2022 berupa:
3.1. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah lddah sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Mut'ah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Termohon dalam bentuk uang yang dibayarkan sebelum ikrar talak dilaksanakan;
3.2. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon bernama Annasya Adreena Sasila binti Okta Nofriandi, Ayudia Alesha Zahra binti Okta Nofriandi
26 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (NofriandiBin Syafril) untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadapTermohon(Dessy NoviantiBinti Ali Umir) didepansidang Pengadilan Agama Padang;
- DALAM REKONPENSI.