Ditemukan 1 data
22 — 12
Pgl Ambo Bin Nofrinof tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa
Pgl Ambo Bin Nofrinof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah
Pgl AMBO Bin NOFRINOF