Ditemukan 1 data
STENLY MUHALING
Terdakwa:
NOJINOT PATIUNAUNG
46 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa NOJINOT PATIUNAUNG bersalah melakukan tindak pidana Membawa minuman beralkohol tidak memiliki Retribusi Perijinan Tertentu;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,00;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air
Penyidik Atas Kuasa PU:
STENLY MUHALING
Terdakwa:
NOJINOT PATIUNAUNG