Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1369/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andri Purwoko
Terdakwa:
Okky Novtavian
102
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Okky Noktavian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1369/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Okky Noktavian;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 01111998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DSN./ DS.
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Okky Noktavian;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana memintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Okky Noktavian telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.