Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 38/Pdt.G/2019/PN TOB
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8866
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, namun Tergugat tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
    3. Menyatakan Perkawinan antara Durbiana Larenggam (Penggugat) dengan Nokven Taluru (Tergugat) yang telah dilangsungkan
    hukumnyatelah diberi meterai secukupnya dan bukti Surat bertanda P1 sampai dengan P6telah disesuaikan dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Penggugat melalui kuasahukumnya telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang memberi keterangan dibawahsumpah/janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Saksi Selfince Rasubala: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah gugatanperceraian yang diajukan Penggugat (DURBIANA LARENGGAM) terhadapTergugat (NOKVEN
    tinggal bersama saksi, sedangkan Tergugat tetapmenempati rumah Penggugat dan Tergugat;Bahwa menurut saksi perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidakbisa dipertahankan lagi karena selain sikap dan sifat Tergugat yang selalu mainkasar, juga telah ada kesepakatan berpisah atau bercerai yang dibuat olehPenggugat dan Tergugat;Saksi Il Lisna Makasombo:Bahwa saksi dinadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah gugatanperceraian yang diajukan Penggugat (DURBIANA LARENGGAM) terhadapTergugat (NOKVEN
    keterangan saksisaksi Penggugat melaluikuasa hukumnya, ternyata Penggugat bertempat tinggal di Desa Wateto, KecamatanKao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, berada dalam wilayah hukum PengadilanHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN TobNegeri Tobelo dan dengan demikian Pengadilan Negeri Tobelo berwenang mengadiliperkara gugatan ini;Menimbang, bahwa untuk itu Penggugat telah mengajukan bukti surat P2berupa fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 07/KO/CS/HU/2005 tanggal 28Februari 2005 antara Nokven