Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 12/PID.B/2013/PN.TBL.
Tanggal 16 Mei 2013 — YORAM BARASUNGI alias YORAM
2411
  • rumah saksi di Desa Tobe yang terletak tidak jauh dari tempat kejadiandi Desa Lemah Ino;Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Sepriyanto Hanape alias Nyong, bahwa adaorang yang memukul korban Nolvan Hibata ;benar ;Bahwa saksi langsung menuju ke rumah saksi Nolvan Hibata, dan saat itu saksimelihat saksi Nolvan Hibata mengalami luka robek dan berdarah di sekitarpelipis atas mata kanan ;Bahwa saksi Nolvan Hibata menjelaskan kalau yang memukulnya adalahTerdakwa dengan menggunakan kursi palstik;Bahwa saksi
    langsung mengantar saksi Nolvan Hibata berobat ke PuskesmasKupaKupa dan melapor ke Polisi ;Bahwa setelah kejadian, antara Terdakwa dengan saksi Nolvan Hibata telahterjadi perdamaian ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan2.
    menjadi operator tape;Bahwa terjadi adu mulut antara saksi Nolvan Hibata dengan Donis mengenailagu yang diputar, kemudian Kepala Desa Tobe mengamankan danmenyelesaikan permasalahan tersebut ;benar ;3.Bahwa setelah saksi Nolvan Hibata duduk kembali di kursi operator, datangTerdakwa yang sudah mabuk dan emosi dari arah depan sambil memegangsebuah kursi plastic, lalu memukulkan kursi tersebut ke arah saksi Nolvan Hibatasebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,
    6 Januari 2013,sekitar pukul 24.00 WIT, bertempat di sebuah acara pesta di Desa Lemah Ino,Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara ;Bahwa pada saat itu, saksi berada di tempat kejadian dan saksi Nolvan Hibatasedang menjadi operator tape;Bahwa terjadi adu mulut antara saksi Nolvan Hibata dengan Donis mengenailagu yang diputar, kemudian Kepala Desa Tobe mengamankan danmenyelesaikan permasalahan tersebut ;Bahwa setelah saksi Nolvan Hibata duduk kembali di kursi operator, datangTerdakwa yang
    sudah mabuk dan emosi dari arah depan sambil memegangsebuah kursi plastic, lalu memukulkan kursi tersebut ke arah saksi Nolvan Hibatasebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala ;benar ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nolvan Hibata mengalami luka padapelipis dan mengeluarkan banyak darah ;Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa memukul saksi NolvanHibata ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanMenimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan atas
Register : 29-05-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Tte
Tanggal 29 Juni 2020 — Penuntut Umum: VANTY ROLOBESSY, SH Terdakwa: 1.OCE HONGA 2.SEM WERIMUN Alias SEM 3.NOLVAN MAY Alias OPAN 4.KRIS ADILAN Alias KRIS 5.DAUD ROFUA Alias DAUD
14555
  • Menyatakan Terdakwa I OCE HONGA, Terdakwa II SEM WERIMUN Alias SEM, Terdakwa III NOLVAN MAY Alias OPAN, Terdakwa IV KRIS ADILAN Alias KRIS, Terdakwa V DAUD ROFUA Alias DAUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di wilayah perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I OCE HONGA, Terdakwa II SEM WERIMUN Alias SEM, Terdakwa III NOLVAN MAY Alias OPAN, Terdakwa IV KRIS ADILAN Alias KRIS, Terdakwa V DAUD ROFUA Alias DAUD oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
    Penuntut Umum:VANTY ROLOBESSY, SHTerdakwa:1.OCE HONGA2.SEM WERIMUN Alias SEM3.NOLVAN MAY Alias OPAN4.KRIS ADILAN Alias KRIS5.DAUD ROFUA Alias DAUD
    Malut;: Protestan;: Nelayan;: Nolvan May Alias Opan;: Guaeria;: 30 Tahun / 02 September 1989;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa. Guaria Kec. Jailolo Kab. Halbar Prov. Malut;: Protestan;: Nelayan;: Kris Adilan Alias Kris;: Guaeria;:21 Tahun/ 16 Juni 1998;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa. Guaria Kec. Jailolo Kab. Halbar Prov.
    Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa OCE HONGA, NOLVAN MAY,SEM WARIMON, KRIS ADILAN, DAN SAUDARA DAUD ROFUA denganpenjara masingmasing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dan potongmasa tahan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    NOLVAN MAY Alias OPANdan Terdakwa IV. KRIS ADILAN Alias KRIS dan Terdakwa V. DAUD ROFUAAlias DAUD sebagai Nelayan yang berperahu longbod tanpa nama pada hariSelasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul sekitar Pukul 09.00 Wit yangbertempat diperairan pulau Gonange Kec. Kayoa Kab.
Register : 25-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA Suwawa Nomor 54/Pdt.G/2021/PA.Sww
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Nolvan Saman bin Cici Saman) terhadap Penggugat (Nilawati Isami Binti Samson Isami);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);