Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1236 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — ROMLAH NOMBAH vs 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR JAWA BARAT, Cq. BUPATI KABUPATEN KARAWANG, Cq. CAMAT PURWASARI, Cq. KEPALA DESA KARANGSARI, KARAWANG, dk
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROMLAH NOMBAH vs 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR JAWA BARAT, Cq. BUPATI KABUPATEN KARAWANG, Cq. CAMAT PURWASARI, Cq. KEPALA DESA KARANGSARI, KARAWANG, dk
    PUTUSANNomor 1236 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:ROMLAH NOMBAH, bertempat tinggal di KampungKacepet, RT.07/RW.04, Desa Karangsari, KecamatanPurwasari, Kabupaten Karawang;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.melawan:PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Ca.MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNURJAWA BARAT, Cq. BUPATI KABUPATENKARAWANG, Cg.
    (dua ribu lima ratus meter persegi), dan penggarap berganti yaituRomlah Nombah/Pemohon Kasasi/Penggugat sejak tahun 1991hingga tahun 2009;3. Bahwa tanah tersebut oleh Pemohon Kasasi/Penggugat telahdigarap sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2009, yaitu sejakPemohon Kasasi/Penggugat menjabat Kepala Desa sejak tahun1986 sampai dengan tahun 1994 dan telah terjadi dua (2) kalipergantian Kepala Desa yaitu dari Sdr. Bandi tahun 1995 sampaitahun 2003 dan Sdr.
    Penggugatada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;15leMENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:ROMLAH NOMBAH
Putus : 04-06-2013 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN KARAWANG Nomor 58/Pdt.G/2012/PN.Krw
Tanggal 4 Juni 2013 — ROMLAH NOMBAH LAWAN Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Barat Cq Bupati Kabupaten Karawang Cq Camat Purwasari Cq Kepala Desa Karangsari Karawang. Dkk
11212
  • ROMLAH NOMBAHLAWANPemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Barat Cq Bupati Kabupaten Karawang Cq Camat Purwasari Cq Kepala Desa Karangsari Karawang. Dkk
    KrwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara :ROMLAH NOMBAH, beralamat di Kp. Kacepet Rt./Rw 07/04 Desa1.Karangsari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, dalam halini diwakili oleh Kuasanya H. HOSEN AHO, SH, SUDARNO,SH.Advokat dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum H.
    Romlah Nombah dengankapasitas sebagai Kepala Desa;Bahwa saksi tahu batasbatas tanah sebagai berikut:: Jalan Desa;: Tanah Ibu Kartini;: Jalan Desa;: Tanah H. EncoBahwa saksi menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973;Bahwa tanah berupa tanah sawah;Bahwa pada tahun 1962 yang menggarap tanah adalahmertua saksi;Bahwa saksi menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973;e Bahwa yang menggarap selain saksi ada beberapa orang lainnyadiantaranya adalah: sdr. Bohir, sdr. Juhata, sdr. Roji, sdr. Atikah dansdr.
Register : 02-10-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA SENGKANG Nomor 795/Pdt.G/2017/PA.Skg
Tanggal 7 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Put.No.795/Pdt.G/2017/PA SkgMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan dua orang saksidari pihak keluarga masingmasing bernama Nombah binti LaMakkarodda dan Gusnawati binti Muhammad berdasarkan keterangan dibawah sumpah.Menimbang, bahwa dari kedua saksisaksi Penggugat tersebutmemberikan keterangan yang saling bersesuaian antara yang satu denganyang lainnya yang pada pokoknya menerangkan bahwa kedua saksitersebut mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat di dalam membinarumah tangga sering terjadi