Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 200/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
1.Aswari
2.Ainur Salim
3.Dwi Nondania
Tergugat:
Asmawi
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
420
  • Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 195/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Asmawi menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Aswari (Penggugat I), Ainur Salim (Penggugat II), dan atas nama Dwi Nondania (Penggugat III) dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan dengan perincian:
- Penggugat I dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima
Penggugat:
1.Aswari
2.Ainur Salim
3.Dwi Nondania
Tergugat:
Asmawi
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut