Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 149/Pid.B/2019/PN Sgl
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ADHAM ARDHYTIA.M, S.H
Terdakwa:
1.ASEP DARMAWAN Bin EDI SUMARLAN
2.ABDUL AZIZ Als KODOK Bin ACOI
325
  • oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kabel tembaga dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) meter;

    Dikembalikan kepada CV Diratama melalui Saksi Antonius Nongbeni

    Antonius Nongbeni Als Beni dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa, tidak memiliki hubungankerja dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Para Terdakwa;Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik Kepolisian adalahbenar;Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan denganhilangnya kabel tembaga di CV Diratama;Bahwa Saksi bekerja sebagai satuan pengamanan di CV Diratama
    Bangka Selatan pada hariSelasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 18.00 wib;Bahwa yang mengambil kabel tembaga tersebut adalah Para Terdakwa;Bahwa kabel tembaga tersebut berfungsi untuk mengaliri arus listrik daritrafo ke dinamo yang menggerakkan meja goyang;Bahwa pada saat Saksi Antonius Nongbeni Als Beni berpatroli danmelintas di tempat pengelolaan timah kemudian Saksi AntoniusNongbeni Als Beni melihat kabel yang biasa menempel di dinding tempatpengolahan timah sudah tidak ada dan memberitahukan
    hal tersebutkepada Saksi yang saat itu sedang mandi di kamp area penambangan;Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi Antonius Nongbeni Als Benimengikuti jejak bekas kabel tersebut sampai ke hutan yang beradadiluar area CV Diratama dan melihat Terdakwa Abdul Aziz Als Kodok BinAcoi sedang mengupas kabel tembaga dengan menggunakan pisaucutter;Bahwa Para Terdakwa mengupas kabel tembaga tersebut denganmenggunakan pisau cater;Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi Leonardo Ignasius Als Bujangberusaha menangkap
    Para Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkanagar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (Satu) buah kabel tembaga dengan panjang + 15,5 (lima belas koma lima)meter dipersidangan terbukti adalah milik CV Diratama, maka terhadapbarang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada CV Diratama melaluiSaksi Antonius Nongbeni
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kabel tembaga dengan panjang + 15,5 (lima belas komalima) meter;Dikembalikan kepada CV Diratama melalui Saksi Antonius Nongbeni AlsBeni; 1 (Satu) buah gergaji besi merek aomei bergagang warna kuning; 1 (Satu) buah cater warna hitam oranye;Dirampas untuk dimusnahkan;6.