Ditemukan 1 data
NONIATI
22 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor Pemohon nomor B 2942605 yang semula tertulisNoni Yati diperbaiki menjadi Noniati;
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Medan agar merubah nama Pemohon setelah menerima salinan resmiPenetapan ini dan berkekuatan hukum tetap, agar memberikan