Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 375/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
NONIATI
223
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor Pemohon nomor B 2942605 yang semula tertulisNoni Yati diperbaiki menjadi Noniati;
    3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Medan agar merubah nama Pemohon setelah menerima salinan resmiPenetapan ini dan berkekuatan hukum tetap, agar memberikan