Ditemukan 1 data
15 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakansah pernikahan Pemohon I (DEDE KODAR bin MID) dengan Pemohon II (NANI binti NONONG.S) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2004 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan Penetapan Pengesahan Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan