Ditemukan 4 data
16 — 4
Menyatakan Terdakwa NONSIAH Alias NONI Binti MISAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.2.
NONSIAH Alias NONI Binti MISAR
PUTUSANNomor : 901/Pid.Sus/2015/PN.Bks.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksanaan biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : NONSIAH Alias NONI Binti MISAR ;Tempat lahir : Bekasi ;Umur/Tanggal lahir : 15 Nopember 19793;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sersan H.
/2015/PN.Bks tanggal 29 Juli 2015 ;PENGADILAN NEGERI tersebut;Setelah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis hakim;Setelah membaca Penetapan hari sidang;Setelah membaca suratsurat lain dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertatelah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBekasi, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskansebagai berikut:1.Menyataka terdakwa NONSIAH
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NONSIAH Als NONI Binti MISARdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu miliar) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 2(dua) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu ;e 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Sonic warna HitamDirampas Untuk Dimusnahkan.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000
Perkara :.PDM272/II/BKSI/06/2015 Terdakwa telahdidakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut:DAKWAAN:KESATUBahwa ia terdakwa NONSIAH Als NONI Binti MISAR, pada hari Sabtutanggal 04 April 2015 pukul 09.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan April 2015 bertempat di JI. Sersan H.
Menyatakan Terdakwa NONSIAH Alias NONI Binti MISAR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak dan MelawanHukum Menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.2.
22 — 14
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Indra Kurniawan bin Nawawi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nonsiah binti Asnawi) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum
Tergugat (Indra Kurniawan bin Nawawi) untuk memberi kepada Penggugat (Nonsiah binti Asnawi) berupa nafkah lampau sejak April 2013 perbulannya sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat (Indra Kurniawan bin Nawawi) untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 kepada Penggugat (Nonsiah binti Asnawi) sebelum
10 — 4
Nonsiah binti Abdul Halim, Umur 48 tahun, AgamaIslam, Pendidikan SMP, Pekerjaan lbu Rumah Tangga, bertempat tinggal diDesa Meranjat Il, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan llir;Di hadapan sidang saksi tersebut mengaku sebagai kakak kandungPemohon , lalu memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut:Him. 4 dari 13 hlm.
SUTANTI, SH
Terdakwa:
SAMSUL BAHRI ALIAS SAMSUL BIN AYUP RAUP
37 — 8
Saksimelaporkan ke pihak kepolisian;Bahwa setelah Saksi lihat secara teliti dan cermati dan dicocokkandengan ciricirinya bahwa barang tersebut adalah benar milik nenekSaksi yang telah hilang tersebut; Bahwa ciriciri 4 kursi panjang kayu jati warna coklat tersebut adalah 1kursi jati pendek yang kayu atasnya sebelah kanan patah dan bentuk aslisarung kursi tersebut adlah berwrna merah motif batik kKembang; Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020orang tua tersangka yaitu Saksi Nonsiah