Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA KOTABUMI Nomor 295/Pdt.G/2019/PA.Ktbm
Tanggal 24 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Rizki Kausar Bin Akhyaruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Apriliana Noppani Binti Noparman) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi ;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Register : 05-10-2015 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 16-04-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 0641/Pdt.G/2015/PA.Bn
Tanggal 24 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Noparman Wanadi Bin Sukarani) terhadap Penggugat (Ilas Miliana Binti Asoyadi)

    4.

Register : 05-07-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 51/Pdt.P/2018/PN Mre
Tanggal 12 Juli 2018 — Pemohon:
RINI KOMALA
153
  • BuktiP2: Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1603022604070003, atasnama Kepala Keluarga Noparman, yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MuaraEnim, tertanggal 05122013;3. BuktiP3: Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 240/23/VII/2005;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2018/PN Mre4.
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA CURUP Nomor 599/Pdt.G/2016/PA.Crp
Tanggal 14 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • Memberi izin kepada Pemohon (Noparman Efendi bin Rakna) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juliantiti Wijaya binti Nurhasan) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Curup untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    DALAM REKONVENSI :

    1.