Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 59/Pid.B/2022/PN Tdn
Tanggal 22 Juni 2022 — Penuntut Umum:
LARA TISA OKTASIA MANURUNG, SH
Terdakwa:
Supiandi Als Pok Deng Bin Alm Rudin
6315
  • Sri bin Azer (Alm);

    • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 867541043756779 dan nomor IMEI 2: 867541043756761;
    • 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Vivo Y12 Nomor IMEI 1: 867541043756779 dan Nomor IMEI 2:867541043756761;

    Dikembalikan kepada saksi Lenda Nopeanda als. Lenda binti Ramali;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);