Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2295/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
ELFIAN HASIBUAN Als EFI
173
  • PLN melalui saksi Moando Nopentus Marpaung ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) gulungan kabel TIKberwarna hitam ukuran 4x70 milimeter,dikembalikan kepada pihakPT.PLN melalui saksi Moando Nopentus Marpaung.4.
    MOANDO NOPENTUS MARPAUNG, bersumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa terjadinya tindak pidana pencurian tersebut yaitu pada hariKamis tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Jalan KLYos Sudarso Kel.Glugur Kota Kec.Medan Barat Kota Medan tepatnyadisimpang Glugur. Bahwa pada hari jumat sekitar Pukul 10.00 Wib pada saat saksi lagibekerja di kantor PT. PLN yang beralamat di jl.
    Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut dari saksi MoandoNopentus Marpaung, dan setelah itu saksi memberi kuasa kepada saksiHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 2295/Pid.B/2019/PN MdnMoando Nopentus Marpaung untuk melaporkan perbuatan terdakwa kePolsek Medan Barat. Bahwa adapun barang milik PT.PLN yang diambil oleh terdakwa adalah1 (Satu) gulungan kabel TIK berwarna hitam ukuran 4x70 milimeter.