Ditemukan 2 data
I Dewa Gede Anom Rai, SH
Terdakwa:
I Wayan Nopiarta
24 — 19
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Nopiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan / menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa I Wayan Nopiarta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Penuntut Umum:
I Dewa Gede Anom Rai, SH
Terdakwa:
I Wayan NopiartaPUTUSANNomor 919/Pid.Sus/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : WAYAN NOPIARTA;Tempat lahir : Badung;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 13 November 1993;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : KTP Jalan Raya Sading, No. 63, Lingkungan DelodBingin, Kel
SP.Kap/110.a/V1I/2021/Ditresnarkoba, tanggal 26 Juli 2021;Terdakwa Wayan Nopiarta ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2021sampai dengan tanggal 26 September 2021;3. Penuntut, sejak tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 04 Oktober2021;4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengantanggal 22 Oktober 2021;5.
Menyatakan Terdakwa Wayan Nopiarta telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak ataumelawan hukum mengedarkan/menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gramdalam dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 114 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
Menyatakan Terdakwa Wayan Nopiarta telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanopa hak atau melawanhukum mengedarkan / menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wayan Nopiarta oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesarRp.2000.000.000, (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
17 — 9
Para Pemohon telah berhasil membuktikan dalildalil permohonannya mengenaiperubahan nama anak Para Pemohon tersebut, oleh karenanya cukup beralasandan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku maupun Adat setempat, sehingga petitum poin 2 dan poin3 dikabulkan dengan perubahan redaksi amar seperlunya dengan menetapkan sahmenurut hukum nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI LUH NOPIARTA NINGSIH diganti menjadi NI WAYAN DEW!