Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.KPG
Tanggal 8 Mei 2017 — DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF alias SANDRO
8230
  • Menyatakan anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF alias SANDRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan pada Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) di jalan Timor Raya Km. 36 Naibonat Kupang NTT;3.
    DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF alias SANDRO
    Menyatakan anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF aliasSANDRO terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan penuntutumum;2.
    Menetapkan supaya anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIFalias SANDRO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan anak melalui Penasihat Hukumnya yangpada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1. Menjatuhkan hukuman pidana seringanringannya kepada anak;2. Menjatuhkan supaya anak ditempatkan dalam balai pelatinan kerja sebagaipengganti hukum ;3.
    ,Kota Kupang, dan ketika sesampainya di gudang kosong tersebut anakDIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF alias SANDRO merayuanak korban dengan mengatakan beta sayang /u sambil memeluk sertamencium kedua pipi anak korban berulangulang kali lalu tangan anakDIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF alias SANDRO memegangpayudara anak korban, kemudian anak DIENE ALLEXSANDRONOPRIANO NAINAIF alias SANDRO menurunkan resliting celananya danmengeluarkan penisnya, lalu anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANONAINAIF alias SANDRO
    Sinaga, A.Ma;Bahwa perbuatan anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIFalias SANDRO terhadap anak korban NATALIA BABU BINSASI alias LIAtersebut, sebagaimana dikuatkan dalam Visum et Repertum Nomor:B/70/IV/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit, yang dikeluarkan tanggal 04April 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Menyatakan anak DIENE ALLEXSANDRO NOPRIANO NAINAIF aliasSANDRO ierbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul;2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan pada Panti Sosial17Bina Remaja (PSBR) di jalan Timor Raya Km. 36 Naibonat Kupang NTT;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.