Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 38/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
WAMASTUT NOPRIANZAH Bin Alm. SAHIN
2010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wamastut Noprianzah Bin Alm.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DENNY SIREGAR, S.H
    Terdakwa:
    WAMASTUT NOPRIANZAH Bin Alm. SAHIN
    PARMAN NO. 01 TAIS Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat (2) KUHPCATATAN PERKARA PERSIDANGANNomor 38/Pid.C/2019/PN TasCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Taisyang memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Wamastut Noprianzah Bin Alm.
    adalah benar danbersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya mengakuiperbuatannya;Hakim berpendapat pemeriksaan telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut :Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 38/Pid.C/2019/PN TasPUTUSANNomor 38/Pid.C/2019/PN TasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tais yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan cepat, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Wamastut Noprianzah
    Menyatakan Terdakwa Wamastut Noprianzah Bin Alm. Sahin diatas, secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengunjungi bangunanatau rumah sebagai tempat asusila;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama14 (empat belas) hari;3.