Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PA MARABAHAN Nomor 214/Pdt.G/2018/PA.Mrb
Tanggal 4 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Menceraikan perkawinan Penggugat (Noratiyah binti Harasi) denganTergugat (Hikmansyah bin Syahrul);3.
    Putusan Nomor 214/Pdt.G/2018/PA.MrbTergugat (Hikmansyah bin Syahrul) terhadap Penggugat (Noratiyah bintiHarasi) sesuai dengan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi HukumIslam Tahun 1991 dan pendapat Pakar Hukum Islam yang terdapat dalam kitabghayatul maram lisy syaikhil majdi yang berbunyi :al aalb wold)!
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hikmansyah bin Syahrul)terhadap Penggugat (Noratiyah binti Harasi);3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 296.000,00 (dua ratus sembilanpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Demikian putusan ini dijatunkan di Marabahan dalam persidanganPengadilan Agama Marabahan pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 M.,bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1439 H., oleh Hikmah, S.Ag., M.
Register : 27-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA MARABAHAN Nomor 234/Pdt.G/2024/PA.Mrb
Tanggal 10 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PAUZI bin ARBAINSYAH) terhadap Penggugat (NORATIYAH binti MUSTADI)
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp565.000,00 ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
Register : 15-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 437/Pdt.P/2021/PA.Bjm
Tanggal 30 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi izin (dispensasi) kepada anak Para Pemohon yang bernama (Pauzi bin Arbainsyah) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama (Noratiyah