Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 07-04-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0401/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal 8 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
143
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
    2. Menetapkan perubahan nama Pemohon I dan ayah Pemohon I, tertulis Norfajeri bin Yuseran dan nama ayah Pemohon II, tertulis Paimo dan nama Wali Nikah tertulis Paimo Darmowiyono, tempat tanggal lahir Pemohon II, tertulis Wonogiri, 21 th yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 144/05/III/1995 tanggal 06 Maret 1995, menjadi nama Pemohon I dan ayah Pemohon I Nor Fajri, SE bin Yusran, nama ayah Pemohon II dan
    Bahwa, dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisanbiodata Pemohon dan Pemohon Il, yaitu:a. nama Pemohon dan ayah Pemohon tertulis Norfajeri bin Yuseranb. nama ayah Pemohon II tertulis Paimo dan nama Wali Nikah tertulis PaimoDarmowiyono, tempat tanggal lahir Pemohon II tertulis Wonogiri, 21 th;4.
    Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:144/05/III/1995 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai,Kabupaten Hulu Sungai Utara sekarang Kabupaten Balangan pada tanggal06 Maret 1995 sebagai berikut :Nama Pemohon dan ayah Pemohon tertulis Norfajeri bin Yuseran dannama ayah Pemohon II tertulis Paimo dan nama Wali Nikah tertulis PaimoHal 2 dari 7 hal Penetapan Nomor 0401/Pdt.P/ 2017/PA.Amt.Darmowiyono tempat tanggal lahir Pemohon II tertulis Wonogiri, 21 thdiubah menjadi
    Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tanggal 27Februari 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai,Kabupaten Hulu Sungai Utara sekarang Kabupaten Balangan; Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah terdapat kesalahan penulisan namaPemohon dan ayah Pemohon , tertulis Norfajeri bin Yuseran dan namaayah Pemohon Il, tertulis Paimo dan nama Wali Nikah tertulis PaimoDarmowilyono, tempat tanggal lahir Pemohon II tertulis Wonogiri, 21 th yangbenar adalah nama Pemohon dan ayah Pemohon Nor Fajri
    Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, akan tetapitelah ternyata dalam Kutipan Akta Nikah terdapat kekeliruan penulisan namaPemohon dan ayah Pemohon tertulis Norfajeri bin Yuseran dan nama ayahPemohon II tertulis Paimo dan nama Wali Nikah tertulis Paimo Darmowiyonotempat tanggal lahir Pemohon II tertulis Wonogiri, 21 th yang seharusnyaadalah nama Pemohon dan ayah Pemohon Nor Fajri, SE bin Yusran, namaayah Pemohon II dan nama Wali Nikah Darmowiyono, tempat tanggal lahirPemohon Il Jatisrono 13 September
Register : 20-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 90/Pdt.P/2019/PN Tjg
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
NETY YUSMITASARI
325
  • karenaterjadi kesalahan penulisan nama; Bahwa Pemohon menghendaki memperbaiki nama Ayah / Wali Pemohontersebut dengan alasan ingin menyeragamkan nama guna sesuai denganAkta Kelahiran Ayah Pemohon;Menimbang, atas keterangan saksisaksi tersebut di atas Pemohonmembenarkannya;Halaman 5 dari 13 Penetapan Nomor 90/Pat.P/2019/PN TjgMenimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon telah menyatakan: Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan nama Ayah / WaliPemohon pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yang semula tertulis NorFajeri