Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 90/Pdt.P/2018/PN Bjb
Tanggal 31 Mei 2018 — MUHAMAD NORFAZRI
158
  • NORFAZRI; Menjadi: a. Nama Ayah : MUHAMAD NORFAZRI;3. Memerintahkan kepada Pemohon agar memberikan sehelai Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dilakukan perbaikan nama Ayah (Suami Pemohon) pada register yang khusus untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.171.000,00 ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    MUHAMAD NORFAZRI
    NORFAZRI;e. Nama lbu : WIYANA;Dan akta kelahiran yang bersangkutan akan melakukan perubahan Nama Ayahmenjadi:a. Nama Ayah : MUHAMAD NORFAZRI;Karena sesuai dengan data Akta Kelahiran;5.
    NORFAZRI;melakukan perubahan menjadi :a. Nama Ayah : MUHAMAD NORFAZRI;3.
    NORFAZRI seharusnya MUHAMAD NORFAZRI;e Bahwa benar nama Pemohon baik dalam pergaulan seharihari ataupun pada aktakelahiran Pemohon sendiri memang atas nama MUHAMAD NORFAZRI;e Bahwa benar Pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk memperbaiki kekeliruan penulisan namaAyah pada akta kelahiran anak pertama Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa Permohonanharuslah
    NORFAZRI yang hal tersebutberdasarkan bukti P2 dan P4 yang berkesesuaian dengan keterangan saksisaksidipersidangan telah terjadi kesalahan penulisan yang seharusnya nama AyahMUHAMAD NORFAZRI;Menimbang, bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki atas kekeliruan padaakta kelahiran anak pertama Pemohon atas nama MUHAMMAD FIQRI ADITYAdalam penulisan nama Ayah sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon tersebut untuk dibetulkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnyasebagaimana bukti P4 berupa Kutipan
    NORFAZRI;Menjadi:a. Nama Ayah : MUHAMAD NORFAZRI;3. Memerintahkan kepada Pemohon agar memberikan sehelai Penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untukdilakukan perbaikan nama Ayah (Suami Pemohon) pada register yang khususuntuk itu;Halaman 9 dari 10 halaman, Penetapan Perkara Nomor 90/Pat.P/2018/PN. Bjb4.
Register : 10-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 17-08-2018
Putusan PA BANJARBARU Nomor 187/Pdt.P/2018/PA.Bjb
Tanggal 9 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
106
  • Norfazri sebenarnya adalah Muhamad Norfazri;
  • Tempat lahir Pemohon I yang tertulis B.Masin sebenarnya adalah Guntung Payung;
  • Nama ayah Pemohon I yang tertulis Ibrahim sebenarnya adalah Iberahim;
  • Tempat lahir Pemohon II yang tertulis Kait-Kait sebenarnya adalah Pelaihari;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas sebagai mana diktum nomor 2 kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut:
    Norfazri adapun yang benar adalahMuhamad Norfazri;b. Tempat lahir Pemohon yang tertulis B.Masin adapun yang benar adalahGuntung Payung;c. Nama ayah Pemohon yang tertulis Ibrahim adapun yang benar adalahlberahim;d. Tempat lahir Pemohon II yang tertulis KaitKait adapun yang benaradalah Pelaihari;4.
    Norfazri menjadi Muhamad Norfazri;b. Tempatlahir Pemohon yang tertulis B.Masin menjadi Guntung Payung;c. Nama ayah Pemohon yang tertulis Ibrahim menjadi lberahim;d.
    Norfazri sebenarnya adalah Muhamad Norfazri, Tempat lahirPemohon yang tertulis B.Masin sebenarnya adalah Guntung Payung,Nama ayah Pemohon yang tertulis Ibrahim sebenarnya adalah Iberahimdan Tempat lahir Pemohon II yang tertulis KaitKait sebenarnya adalahPelaihari;Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan pokok perkaradalam permohonan a quo sebagai berikut:Bahwa telah terbukti di dalam persidangan bila Para Pemohon adalah suamiistri sah yang perkawinannya dicatatkan di KUA Kecamatan BatiBati
    Norfazri sebenarnya adalah Muhamad Norfazri,Tempat lahir Pemohon yang tertulis B.Masin sebenarnya adalah GuntungPayung, Nama ayah Pemohon yang tertulis Ibrahim sebenarnya adalahHalaman 6 dari 9Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2018/PA.BjbIberahim dan Tempat lahir Pemohon II yang tertulis KaitKait sebenarnyaadalah Pelaihari; Bahwa demikian, maka Pengadilan menyimpulkan Kantor Urusan AgamaKecamatan BatiBati, Kabupaten Tanah Laut, telah melakukan kesalahanpencatatan identitas; Bahwa Pasal 34 ayat (2) Peraturan
    Norfazri sebenarnya adalahMuhamad Norfazri;2.2 Nama Pemohon II yang tertulis B.Masin sebenarnya adalah GuntungPayung;2.3 Nama ayah Pemohon yang tertulis Ibrahim sebenarnya adalahIberahim;2.4 Tempat lahir Pemohon II yang tertulis KaitKait sebenarnya adalahPelaihari3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahanidentitas sebagai mana diktum nomor 2 kepada Kantor Urusan AgamaKecamatan BatiBati, Kabupaten Tanah Laut ra;4.