Ditemukan 1 data
72 — 0
Norhaeda (SHM 000965)
Sebelah Timur : Empang H. Saifullah
Sebelah Selatan: Empang Muh. Syarif (SHM 42)
Sebelah Barat: Empang H.
Norhaeda dan menyerahkan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan ketentuan bahwa bila mana obyek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang kemudian hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
- Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat rekonvensi selainnya ;