Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN Paringin Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Prn
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
1.NORHAIDIR
2.Siti Misbah
179
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6311-LU-26122012-0016 tanggal 26 Desember 2012 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balangan sebelumnya tertulis nama ayah Haidir menjadi Norhaidir
    Pemohon:
    1.NORHAIDIR
    2.Siti Misbah
    Nama para pemohon yang benar adalah NORHAIDIR dan SITI MISBAH.5. Para pemohon berkeinginan memperbaiki atau membetulkan nama padaAkta Kelahiran Anak para pemohon yang bernama MUHAMMADLUTHFY yang semula nama ayah HAIDIR menjadi NORHAIDIR dannama ibu semula MISBAH menjadi SIT MISBAH.6.
    Memberikan izin untuk membetulkan nama para pemohon dalam Aktakelahiran anak para pemohon yang kedua bernama MUHAMMADLUTHFY sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 6311LU261220120016 tanggal 26 Desember 2012, yang semula tertulis namaayah HAIDIR menjadi NORHAIDIR dan nama ibu semula MISBAHmenjadi SIT MISBAH.3.
    ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan memperbaiki nama pada aktakelahiran anak Para Pemohon yang bernama Muhammad Luthfy yangsemula tertulis nama ayah Haidir menjadi Norhaidir dan nama ibu yangsemula tertulis Misbah menjadi Siti Misbah;Bahwa nama Para Pemohon memang Norhaidir dan Siti Misbah, danPara Pemohon sudah melakukan perubahan pada buku Para Pemohondengan Penetapan dari Pengadilan Agama Amuntai;Bahwa perbaikan nama Para Pemohon pada akta kelahiran anaknyaagar dikemudian hari tidak mengalami kesulitan
    ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan memperbaiki nama pada aktakelahiran anak Para Pemohon yang bernama Muhammad Luthfy yangHalaman 4 dari 11 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2019/PN Prnsemula tertulis nama ayah Haidir menjadi Norhaidir dan nama ibu yangsemula tertulis Misbah menjadi Siti Misbah; Bahwa nama Para Pemohon memang Norhaidir dan Siti Misbah, danPara Pemohon sudah melakukan perubahan pada buku Para Pemohondengan Penetapan dari Pengadilan Agama Amuntai; Bahwa perbaikan nama Para Pemohon pada akta
    Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama ParaPemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6311LU261220120016 tanggal 26 Desember 2012 yang di keluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balangan sebelumnyatertulis nama ayah Haidir menjadi Norhaidir serta dan nama Ibu yangsebelumnya tertulis Misbah menjadi Siti Misbah;3.
Register : 19-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 811/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3412
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Firdaus bin Norhaidir) kepada Penggugat (Nanda Aprilia, AM.Keb binti Mulyono);
    4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Muhammad Adzril Firdaus, laki-laki, lahir tanggal
Register : 09-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 376/Pdt.P/2019/PA.Amt
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Nama Pemohon I tertulis Khaidir diubah menjadi Norhaidir

    2.2. Tempat tanggal lahir Pemohon I tertulis Sengayam diubah menjadi Kotabaru 17 Pebruari 1973 ;

    2.3.