Ditemukan 1 data
25 — 18
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumianto Bin Sipon) dengan Pemohon II (Uswatun Hasanah Binti Norkholek) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1999 di Desa Cipar-Pari Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor urusan Agama Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.