Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 215/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal 26 Juni 2024 — AFIS Bin NORRAM
230
  • Afis Bin Norram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Asmuni als P. Sofi Bin Muni, Terdakwa II. Abdul Asis als P. Fauzi Bin Wafi dan Terdakwa III. Safiudin als P.
    Afis Bin Norram oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) set kartu remi merk Gobhui;
    • Dirampas untuk dimusnahkan;
    • Uang tunai yang dijadikan taruhan sebesar Rp. 585.000,00
      AFIS Bin NORRAM