Ditemukan 1 data
45 — 16
,Panitera Sidang,lva Kurniyatin Norroini, S.HI.,Hal. 5 dari 6 Hal. Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PA.S gr.Rincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,2. Biaya Proses : Rp. 50.000,3. Biaya Panggilan >: Rp. 355.000,4. PNBP Biaya Panggilan : Rp. 20.000,5. Redaksi : Rp. 10.000,6. Materai : Rp. 10.000,Jumlah : Rp. 475.000,(empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Hal. 6 dari 6 Hal. Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PA.S gr.