Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 550/Pid.B/2017/PN Jmr
Tanggal 7 Agustus 2017 — Slamet Naosiyo Bin Sugito
486
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet Norsiyo Bin Sugito dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    Nama lengkap : Slamet Norsiyo Bin Sugito2. Tempat lahir : Jember3. Umur/Tanggal lahir : 37/1 Juli 19804. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Krajan RT/RW.003/016 Desa Ngampelrejo,Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Slamet Norsiyo Bin Sugito ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 20172.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet Norsiyo Bin Sugitodengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    daerah Manggli Kabupaten Jember dengan harga Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebutterdakwa gimakan imtuk kebutuhan hidup seharihari kemudian pada tanggal 22April 2017 terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian.Bahwa akibat dari pada perbuatan terdakwa saksi korban MOHAMADFAHIMUL JABAR mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000, (tujuh jutarupiah).Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP.ATAUBahwa terdakwa SLAMET NORSIYO
    , bahwa demikian juga keterangan saksisaksi di depanpersidangan telah membenarkan bahwa terdakwa Slamet Norsiyo Bin Sugitoadalah Terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi errorin persona, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet Norsiyo Bin Sugitodengan pidana penjara selama 1 (satu tahun);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehpara terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
Register : 23-05-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1765/Pdt.G/2023/PA.Sda
Tanggal 9 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (DWI PUJIANTO Bin SUPAR EKO BUDI) terhadap Penggugat (ERY SETIAWATI Binti NORSIYO) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
Register : 18-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 2188/Pdt.G/2019/PA.Smd
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
199
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Bahrani Selamat bin H.Nanang Sofyani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul hikmah binti norsiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp416.000,00( empat ratus enam belas
Register : 25-06-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PA KUDUS Nomor 0580/Pdt.G/2014/PA.Kds
Tanggal 2 September 2014 — perdata penggugat melawan tergugat
483
  • Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Norsiyo Bin Parlan) terhadap Penggugat (Wasiyati Binti Subagyo) dengan Iwadl Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kudus agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada PPN (Pegawai Pencatat Nikah) Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara ;6.