Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 338/Pdt.P/2019/PN Wsb
Tanggal 8 Juli 2019 — Pemohon:
S I T U
185
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak dan perbaikan data tanggal dan tahun kelahiran anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3307-LT-23012014-0034 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 24 Januari 2014 dari semula tertulis nama NOTIM dirubah menjadi