Ditemukan 1 data
8 — 0
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon yang sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kutipan Akta Kelahiran No. 3219/WNI/2002 di Surabaya tertanggal 20 Nopember 2002 yang semula tertulis nama RAYMOND EAGAN (KIAN KIONG) dibetulkan menjadi RAYMOND EAGAN NOTOKUSMO, sehingga selengkapnya nama anak Pemohon dibaca dan ditulis menjadi RAYMOND EAGAN NOTOKUSMO ; 3.