Ditemukan 1 data
87 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Februari 2011 sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 5106-KW-20092016-0013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang diberi nama : NI PUTU NOURIZTIAN
, I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA adalah sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hak asuh atas anak-anak yang bernama NI PUTU NOURIZTIAN, I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA berada di pihak Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat