Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BANGLI Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Bli
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
870
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Februari 2011 sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 5106-KW-20092016-0013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan secara hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang diberi nama : NI PUTU NOURIZTIAN
    , I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA adalah sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
  • Menetapkan hak asuh atas anak-anak yang bernama NI PUTU NOURIZTIAN, I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA berada di pihak Tergugat;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat