Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN Melonguane Nomor 72/Pid.B/2021/PN Mgn
Tanggal 15 Desember 2021 —
Terdakwa:
NOVALISMA ANDRIS
8642
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Novalisma Andris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    NOVALISMA ANDRIS
    Nama lengkap : Novalisma Andris;2. Tempat lahir : Bebalang;3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/29 November 1983;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kelurahan Melonguane Barat, KecamatanMelonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Terdakwa Novalisma Andris ditahan dalam tahanan kota oleh:1. Penyidik tidak melakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2November 2021;3.
    Menyatakan Terdakwa Novalisma Andris bersalan melakukan tindakpidana "Pencurian" sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 363ayat (1) ke3 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novalisma Andris denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tersebut tetap berada dalamtahanan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp3.000.00 (tiga ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia kiranya dapatmemberikan hukuman seringanringannya atau setidaktidaknya bebasbersyarat kepada Terdakwa Novalisma Andris dari segala tuntutan hukum;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya kembali
    rawat;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa dan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknyatetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaan dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN MgnBahwa ia Terdakwa Novalisma
    Menyatakan Terdakwa Novalisma Andris tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.