Ditemukan 1 data
LAKSMI HAYU PAWERTI, SH
Terdakwa:
JONO NOVALSAH Bin RUDI ISKANDAR
31 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa JONO NOVALSAH Bin RUDI ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DI MUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
LAKSMI HAYU PAWERTI, SH
Terdakwa:
JONO NOVALSAH Bin RUDI ISKANDAR