Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Gsk
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
Tergugat:
1.Welly Hermawan
2.Achmad Bambang Sutrisno
215
  • karenaTergugat tidak membayar sesuai angsuran;Bahwa Tergugat telah menunggak pembayaran dengan total sejumlahRp. 138.349.205, (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluhsembilan ribu dua ratus lima rupiah) dengan rincian tunggakan pokok sebesarRp.129.120.721, (Seratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu tujuhratus dua puluh satu rupiah) tunggakan bunga sebesar Rp. 9.228.484, (Sembilanjuta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);PASAL 3Bahwa Noor Novatry
    Adha selaku kuasa Tergugat telah melakukan pembayaransejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) pada hari Kamis, tanggal 20 Juni2019;Bahwa Noor Novatry Adha selaku kuasa Tergugat berjanji melakukanpembayaran sejumlah Rp. 128.349.205, (Seratus dua puluh delapan juta tigaratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah);Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan selama 128 (Seratus dua puluhdelapan) bulan, dimulai tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Juni2029 sebesar Rp. 1.000.000
    , (Satu juta rupiah);Untuk pembayaran terakhir ditambah angsuran sebesar Rp. 349.205, (tiga ratusempat puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah);Halaman 2 dari 5 Putusan Perdamaian Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN.Gsk.5)PASAL 4Bahwa apabila Noor Novatry Adha selaku kuasa Tergugat tidak melakukanpembayaran sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) tersebut di atas, makaYayak Rosnawati selaku kuasa dari Pemilik Jaminan atas nama Achmad BambangSutrisno bersedia jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM
Register : 06-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA GRESIK Nomor 88/Pdt.G/2022/PA.Gs
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
236
  • Kusbandi) terhadap Penggugat (Noor Novatry Adha binti Sjahbian Noor);

    4. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Gresik Tahun Anggaran 2022;