Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2005/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Wahyu Novelianto
176
  • Menyatakan Terdakwa Wahyu Novelianto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Wahyu Novelianto
    Menyatakan Terdakwa Wahyu Novelianto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000, (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 13-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PA PEMALANG Nomor 158/Pdt.P/2024/PA.Pml
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
82
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Yogi Novelianto bin Kusmoro dengan seorang perempuan bernama Tri Mustikasari binti Daryono.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).