Ditemukan 2 data
17 — 6
Menyatakan Terdakwa Wahyu Novelianto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
Wahyu Novelianto
Menyatakan Terdakwa Wahyu Novelianto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000, (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
8 — 2
- Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Yogi Novelianto bin Kusmoro dengan seorang perempuan bernama Tri Mustikasari binti Daryono.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).