Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 220/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
3014
  • Ramangadalah :2.1 Aisyah Binti Rasidi;2.2 NoviAriyanti Binti Arsyad Ramang2.3 Yuni Arisanthi Binti Arsyad Ramang3.
    yang diajukan oleh para Pemohonternyata telah memberikan keterangan yang didasarkan atas pengetahuandan pengalaman sendiri serta keterangannya saling bersesuaian antarasatu dengan lainnya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dansaksisaksi serta halhal yang terungkap di persidangan, maka MajelisHakim menemukan faktafakta hukum dalam perkara ini pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa Pemohon I, Aisyah binti Rasidi (isteri), Pemohon II NoviAriyanti
Register : 28-09-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PA PINRANG Nomor 456/Pdt.P/2021/PA.Prg
Tanggal 6 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Memberikan dispensasi kawin bagi anak Pemohon I dan Pemohon II (Novi Ariyanti alias Noviariyanti binti Baharuddin Mini alias Baharuddin) untuk melaksanakan pernikahan dengan laki-laki bernama (Kamal bin Sultan).
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putus : 25-07-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 63/Pid.B/2013/PN. Slw
Tanggal 25 Juli 2013 — Ir. IMAM SUPRIHANTO Alias GUS IM Bin MUALIM.
6231
  • Selang 1 hari terdakwasilahturahmi ke keluarga saksi Siti Jamilah di batam lalu terdakwadiinterogasi akhirnya keluarga saksi Siti Jamilah tidak percaya dan memintauang tersebut agar dikembalikan kemudian terdakwa mengembalikannyasejumlah 970.000.000, dengan melalui transfer uang sebesar Rp.900.000.000, dan mobile banking Rp. 70.000.000, ke rekening siti jamilah.Kemudian tanggal 17 Juni 2012, Durakhman alias Jajang menghubungi saksi NoviAriyanti untuk silahturahmi ke rumah terdakwa namun jawaban saksi
    durakhman alias jajang menawarkan kembali kerjasama dan memintasaksi mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000.000, tetapi jawaban saksi akanmenghubungi saksi siti Jamilah terlebih dahulu selanjutnya saksi siti Jamailahmengajak pertemuan dengan terdakwa di Jakarta dan bertemu di hotel TREVAMenteng jakarta Pusat kemudian terdakwa mengajak kembali kerjasama akanmendapat akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.000, dan pinjamantersebut akan cair dalam jangka waktu 2 sampai 3 hari namun saksi NOVIARIYANTI
    , dihotel TREVA tersebut terdakwa merangkai kebohongannya denganmengatakan kepada SITI JAMILAH dan NOVI ARIYANTI dengan mengatakanmerasa kasihan dan akan mengucurkan dana pinjaman 100.000.000.000, tapi harusada kepercayaan kepada terdakwa dan untuk bukti percayanya harus mengirim uang1.000.000.000, dan nanti dalam waktu 2 hari terdakwa akan mentranfer2.000.000.000, dan sisanya yang 98.000.000.000, akan dikirim/tranfer paling lama1 minggu yang kemudian atas penyaampaiaan terdakwa tersebut saksir NOVIARIYANTI
    Selang 1 hari terdakwa silahturahmi ke keluarga saksi SitiJamilah di batam lalu terdakwa diinterogasi akhirnya keluarga saksi SitiJamilah tidak percaya dan meminta uang tersebut agar dikembalikankemudian terdakwa mengembalikannya sejumlah Rp. 970.000.000, denganmelalui transfer uang sebesar Rp. 900.000.000, dan mobile banking Rp.70.000.000, ke rekening siti jamilah.Kemudian tanggal 17 Juni 2012, Durakhman alias Jajang menghubungi saksi NoviAriyanti untuk silahturahmi ke rumah terdakwa namun jawaban