Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PA PADANG Nomor 101/Pdt.P/2014/PA.Pdg
Tanggal 8 Juli 2014 —
251
  • Menyatakan sah Pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Riedho Nozky bin Tamsil) dan Pemohon II (Sasmita Susanti binti Bujang) terhadap anak yang bernama Muhammad Rafa bin Ian Christian Nozky lahir tanggal 04 Juli 2008;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Gurun Laweh No. 25 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Gurun Laweh,Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat,sebagai PEMOHON II ;dengan ini mengajukan permohonan pengangkatan anak yang bernama :MUHAMMAD RAFA bin IAN CHRISTIAN NOZKY, umur 6 tahun,agama Islam, pendidikan Pelajar TK, pekerjaan tidak ada, tempat tinggalJl.
    bin Tamsil;Bahwa saudara kandung Pemohon tersebut (lan Christian Nozky binTamsil) telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Teresiabinti Tjung Kiong Hoe pada tanggal 10 Maret 2006 di hadapan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timu,r KotaPadang, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Kutipan Akta NikahNomor : 161/50/III/2006, tanggal 10 Maret 2006;Bahwa dari pernikahan lan Christian Nozky bin Tamsil dengan Teresiabinti Tjung Kiong Hoe telah dikaruniai 1(satu) orang
    Nozky sebagai saudara kandungnya sendiri yang sangat iasayangi;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II berikrar sanggup dan mampumengasuh, membimbing, dan mendidik anak tersebut sesuai dengankemampuan, dengan adil kasih sayang dan penuh rasa tanggung jawabsebagaimana layaknya anak kandung, sedangkan dalam pengaturan hakwaris atas harta Pemohon dengan Pemohon II akan mengikuti ketentuanhukum Islam yang berlaku di Indonesia;Bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2009, saudara kandung Pemohon (lanChristian Nozky bin
    bin Tamsil) denganPemohon II (Sasmita Susanti binti Bujang);Menetapkan anak lakilaki yang bernama Muhammad Rafa bin lanChristian Nozky yang berumur 6 (enam) tahun sebagai anak angkat dariPemohon (Riedho Nozky bin Tamsil) dan Pemohon II (Sasmita Susantibinti Bujang);3.
    Menyatakan sah Pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon (Riedho Nozky bin Tamsil) dan Pemohon II (Sasmita Susanti bintiBujang) terhadap anak yang bernama Muhammad Rafa bin lan ChristianNozky lahir tanggal 04 Juli 2008;3.
Register : 02-06-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PA PADANG Nomor 521/Pdt.G/2014/PA.Pdg
Tanggal 17 Juni 2014 —
173
  • Bahwa saudara dari Pemohon (Termohon) telah bergaul sebagaimanalayaknya suami istri dan telah dikaruniai 1(satu) orang anak yang bernamaMuhammad Rafa bin lan Christian Nozky lahir tanggal 04 Juli 2008;.
    Bahwa pada pukul 08.00 tanggal 07 Juli 2008, istri Termohon (Teresia bintiTjung Kiong Hoe) telah meninggal dunia 3 (tiga) hari setelah melahirkananak tersebut (Muhammad Rafa bin lan Christian Nozky), sesuai denganSurat Keterangan Kematian Nomor : 105/PGRI/39V/284, yang dikeluarkanoleh Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, KotaPadang tanggal 16 Mei 2014;.
    Bahwa setelah istri Termohon (Teresia binti Tjung Kiong Hoe) meninggal,kemudian keponakan Pemohon (Muhammad Rafa bin lan Christian Nozky)tinggal dan diasuh oleh orang tua Pemohon ;.Bahwa pada jam 10.00 hari Senin tanggal 10 Mei 2010, orang tuaperempuan Pemohon (TINWATI binti ??? ) telah meninggal dunia ketikaHalaman 2 dari 7 halaman Putusan Nomor 0521/Padt.G/2014/PA.Pag.anak tersebut (Muhammad Rafa bin lan Christian Nozky) berumur 2 (dua)tahun;9.
    Bahwa setelah orang tua Pemohon (Tiniwati binti.... ) meninggal dunia,Muhammad Rafa bin lan Christian Nozky sekarang telah berada dalamasuhan Pemohon dan Pemohon Il karena Termohon tidak dapat mengasuhdan memelihara anak tersebut. Dan semenjak meninggalnya istri Termohon,Termohon tidak lagi mempedulikan anak tersebut, tidak menanyakan kabardan tidak mengirimkan nafkah.
    Menetapkan anak lakilaki yang bernama , Muhammad Rafa bin lanChristian Nozky yang berumur 5 Tahun 7 Bulan sebagai anak angkat dariPemohon (Pemohon ) dan Pemohon Il (Pemohon Il);3.