Ditemukan 1 data
13 — 0
Dalam Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Pengguga sebagian;
- Menjatuhkan satu bain shugra Tergugat (Hutri Dira Saputra bin Khaidir Nazar ) terhadap Penggugat (Ns.Yulia Susanti, S.Kep binti Sorimin );
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Pauh, dan Kecamatan