Ditemukan 389 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
325 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
268 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-06-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1727/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JO PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK
715 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
288 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
276 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs T MITRA AUSTRAL SEJAHTERA
259 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5301 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TVS MOTOR COMPANY INDONESIA;
5122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKarena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan Nomor Seri Fakturdi Luar Jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp36.476.361,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Karena Penggunaan Nomor Seri Faktur SebelumTanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Dan NomorSeri Faktur Di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) SebesarRp36.476.361,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
    kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RESOURCES EQUIPMENT INDONESIA
12846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp436.813,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (Ssebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp436.813,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan
Register : 06-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3193 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ATSUMITEC INDONESIA;
16436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3193 B/PK/Pjk/2020menjadi Rp3.101.094,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkansebesar Rp29.224.815,00; yang terdiri dari NSFP mendahului tanggalpemberian NSFP sebesar Rp26.280.815,00; dan Koreksi Pajak Masukankarena tidak ada hubungan usaha Rp2.944.000,00; yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiPajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp29.224.815,00;yang terdiri dari NSFP mendahului tanggal pemberian NSFP sebesarRp26.280.815,00; dan Koreksi Pajak Masukan karena tidak adahubungan usaha Rp2.944.000,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena terbukti Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali menerbitkan
    Putusan Nomor 3193 B/PK/Pjk/20201.kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan
Putus : 02-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KYORAKU BLOWMOLDING INDONESIA
11226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp1.613.700,00 dan Koreksi PositifPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak yang diterbitkan di luar jatahpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp52.644.736,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp1.613.700,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan (PPN) atasFaktur Pajak yang diterbitkan di luar jatah pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp52.644.736,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah
Putus : 16-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KYORAKU BLOWMOLDING INDONESIA;
11123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1337/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp8.357.665,00 dan Koreksi PositifPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak yang diterbitkan di luar jatahpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp49.083.777,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp8.357.665,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan (PPN) atasFaktur Pajak yang diterbitkan di luar jatah pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp49.083.777,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RESOURCES EQUIPMENT INDONESIA
8731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 62/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.menjadi Rp2.844.400,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp825.052,00;
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp825.052,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan
Register : 17-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1333 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KYORAKU BLOWMOLDING INDONESIA;
14831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp16.743.817,00 dan Koreksi PositifPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak yang diterbitkan di luar jatahpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp3.024.820,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiPajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp16.743.817,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan (PPN) atasFaktur Pajak yang diterbitkan di luar jatah pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp3.024.820,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah
Register : 08-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RESOURCES EQUIPMENT INDONESIA
11882 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp464.800,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) atau di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp464.800,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena in casu terbukti Pemohon Banding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) menerbitkan
Register : 21-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1877 B/PK/PJK/2021
Tanggal 31 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA LOCK INDONESIA;
5029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak yang Tanggal Penerbitannya Mendahului TanggalPemberian NSFP sebesar Rp304.650.473;c. Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp815.000;4.
    Putusan Nomor 1877/B/PK/Pjk/2021pemberian NSFP sebesar Rp304.650.473, Masa Pajak Januari 2015dapat dikreditkan?;4) Apakah benar Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2015 sebesarRp815.000 tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahaTermohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding?;5) Apakah benar Faktur Pajak Impor Masa Pajak Januari 2015 sebesarRp4.989.662.820 tidak didukung dengan Pemberitahuan Impor Barang(PIB) dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)?
    prinsip tersebut sepanjang pembeli BKP ataupenerima JKP dapat menunjukkan bukti bahwa pihaknya benarbenartelah membayar PPN yang terutang, maka meskipun jawabankonfirmasinya negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukantetap dapat dikreditkan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pajak Masukandengan Jawaban Konfirmasi Tidak Ada sebesar Rp65.850.678 tidakdapat dipertahankan;Faktur Pajak yang Tanggal Penerbitannya Mendahului TanggalPemberian NSFP
    Selanjutnya Majelisberkesimpulan dan berketetapan bahwa koreksi atas Faktur Pajak yangTanggal Penerbitannya Mendahului Tanggal Pemberian NSFP sebesarRp304.650.473 tidak dapat dipertahankan;Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp815.000; Bahwa kendaraan sangat diperlukan oleh perusahaan dalammenjalankan operasionalnya, dan oleh sebab itu diperlukanpemeliharaan atas kendaraan tersebut sehingga kendaraan tersebutselalu. terawat, dan dengan demikian keberadaan kendaraantersebut jelas berhubungan
Putus : 09-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs KSO PP-ARKONIN
8959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 762/B/PK/Pjk/2020nama Pemohon Banding, NPWP : 03.345.504.9009.000; sehingga pajakyang masih harus dibayar menjadi nihil, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp91.206.068,00;:yang Faktur Pajaknya diterbitkan mendahului tanggal SuratPemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan sebesarRp91.206.068,00; yang Faktur Pajaknya diterbitkan mendahului tanggalSurat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, karena in casu terbukti Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak padadasarnya telah sesuai dengan kewenangan
    Putusan Nomor 762/B/PK/Pjk/2020kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakanperbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifatadministrasi semata dan tidak terdapat unsur adanya kerugian atauhilangnya
Putus : 19-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT RESOURCE EQUIPMENT INDONESIA
15069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) atau di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp496.070,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) atau di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp496.070,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktiobukti dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali menerbitkan
Putus : 17-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT RESOURCE EQUIPMENT INDONESIA
11426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) atau di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp8.250,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) atau di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp8.250,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktiobukti dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali menerbitkan Faktur
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5300 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TVS MOTOR COMPANY INDONESIA;
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKarena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Dan Nomor Seri FakturDi Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) SebesarRp44.169.325,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Karena Penggunaan Nomor Seri Faktur SebelumTanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Dan NomorSeri Faktur Di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) SebesarRp44.169.325,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
    kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP