Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 538/Pid.Ll/2015/PN.Blk
Tanggal 8 April 2015 — Terdakwa Eka Nugrasari
108
  • Terdakwa Eka Nugrasari
    Menyatakan Terdakwa Eka Nugrasari Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 281 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.46.000 (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara SebesarRp.1000 (Seribu Rupiah);2.