Ditemukan 1 data
10 — 8
Terdakwa Eka Nugrasari
Menyatakan Terdakwa Eka Nugrasari Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 281 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.46.000 (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara SebesarRp.1000 (Seribu Rupiah);2.