Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DARIUS NUHAPADA
26 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DARIUS NUHAPADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan kepada Anak;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa DARIUS NUHAPADA tersebut diatas dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut
Terdakwa:
DARIUS NUHAPADA
15 — 7
perkara ini tidakdimediasi ;Menimbang, bahwa karena upaya penasihatan tidak berhasil, makapemeriksaan pokok perkara selanjutnya dilaksanakan dalam sidang tertutupuntuk umum, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya yang padapokoknya telah mendalilkan Pemohon dan Termohon telah menikah di Nuhapada
14 — 4
perkara ini tidakdimediasi ;Menimbang, bahwa karena upaya penasihatan tidak berhasil, makapemeriksaan pokok perkara selanjutnya dilaksanakan dalam sidang tertutupuntuk umum, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya yang padapokoknya telah mendalilkan Pemohon dan Termohon telah menikah di Nuhapada