Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1068/Pdt.P/2018/PA.GM
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
124
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Budasah bin Amaq Rena) dengan Pemohon II (Isni binti Nulakim) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1994 di Dusun Santong Asli, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah

    PENETAPANNomor 1068/Pdt.P/2018/PA.GM2 ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Budasah bin Amaq Rena, lahir 31 Desember 1971, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, tempat tinggal di Dusun Santong Asli,Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara,sebagai Pemohon I;Isni binti Nulakim
    Penetapan No. 1068/Pdt.P/2018/PA.GMPemohon Il berstatus perawan, pernikahan dilangsungkan dengan walinikah ayah kandung Pemohon II bernama Nulakim dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama Salikin dan H. Arfah dengan mas kawin berupauang sebesar Rp 1.000, (seribu rupiah), dibayar tunai;3.
    Menetapkan sahnya pernikahan antara Pemohon (Budasah bin AmaqRena) dengan Pemohon II (Isni binti Nulakim) yang dilaksanakan pada 10Juli 1994 di Dusun Santong Asli, Desa Santong, Kecamatan Kayangan,Kabupaten Lombok Utara;Him. 2 dari 10 Hlm.
    Penetapan No. 1068/Pdt.P/2018/PA.GMBahwa saksi mengetahui yang menjadi wali nikah adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Nulakim;Bahwa saksi mengetahui ijab kabul diucapkan secara langsung olehwali nikah dan Pemohon dengan jelas dan beruntun/tidak berselangwaktu serta tanpa diwakilkan kepada orang lain;Bahwa saksi mengetahui yang menjadi saksi pernikahan adalahSalikin dan H.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Budasah bin Amaq Rena)dengan Pemohon II (Isni binti Nulakim) yang dilaksanakan pada tanggal10 Juli 1994 di Dusun Santong Asli, Desa Santong, Kecamatan Kayangan,Kabupaten Lombok Utara;3.