Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Asril Nulingo Alias Tude
50 — 21
M E N G A D I L I:
- Menyatakan bahwa terdakwa ASRIL NULINGO Alias TUDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
- Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
LEWA
Terdakwa:
Asril Nulingo Alias Tude