Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN LUWUK Nomor 33/Pid.C/2021/PN Lwk
Tanggal 29 Oktober 2021 — LEWA
Terdakwa:
Asril Nulingo Alias Tude
5021
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan bahwa terdakwa ASRIL NULINGO Alias TUDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
    2. Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
      LEWA
      Terdakwa:
      Asril Nulingo Alias Tude